
Dalam rangka menindakajuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Selasa, 21 Februari 2023
Waktu : Pukul 09 : 00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Desa Semerangkai
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan data KPM BLT-DD Desa Semerangkai Tahun Anggaran 2023, yang dihadiri oleh BPD Semerangkai, Pemerintah Desa Semerangkai, Camat Kapuas, Kapolsek Kapuas, Babinsa Kapuas, Pendamping Lokal Desa, Lembaga RT, Lembaga Karang Taruna, Lembaga TP. PKK Desa, Lembaga LPM, Lembaga Adat Desa dan Relawan Desa Lawan Covid-19, serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : GUSTI DARMAGAT (Ketua BPD Semerangkai)
Sekretaris / Notulis : MASTIKA (Sekretaris BPD Semerangkai)
Narasumber :
- RUSDIANTO, S.Pd (Kepala Desa Semerangkai)
- LAURIANUS YOKA SH (Sekretaris Camat Kauas)
- TATANG NURDIAN (Pendamping Lokal Desa)
- HERONIMUS (Babinsa Desa Semerangkai)